Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )

  1. Fc. Paspor / KITAS
  2. Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian (STMDK)
  3. Surat Ket Domisili yang diawali Surat Pengantar RT/RW diteruskan ke Desa mengetahui Kecamatan
  4. Pas Foto uk 3x4 (2 lbr) dengan ketentuan
  5. Latar belakang merah untuk tahun ganjil dan Latar belakang biru untuk tahun genap

  1. Pemohon datang mengambil no. antrian.
  2. Menunggu panggilan pelayanan sesuai antrian.
  3. Menyerahkan persyaratan kepada petugas. ( Mengisi Form pendaftaran Penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas (PP-Tas) F-1.62 rangkap 2 ).
  4. Menunggu verifikasi dan falidasi berkas pengajuan.
  5. Sudah lengkap di proses, jika belum lengkap pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu.
  6. Menunggu proses entry dan percetakan data berdasarkan pengajuan oleh petugas/ADB/Operator Kantor serta pengesahan/penandatanganan oleh Kabid Dafduk atas nama Kepala Dinas.
  7. Distempel dan diserahkan kepada pemohon.

20 Menit waktu pelayanan. estimasi produk jadi tergantung situasi dan kondisi

namun apabila ada keterlambatan 14 hari sejak kedatangan/ITAS denda Rp. 500.000,-.

Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )

Kotak saran/aduan, SMS Centre, petugas penerima pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )"