Pembuatan Kartu Pencari Kerja (Ak-1)

  1. Foto Copy KTP
  2. Ijazah Terakhir
  3. Pas Foto 4x6 2 Lemar
  4. Surat Izin Suami/ Istri/ Orang tua (untuk pencari kerja luar negeri)
  5. Mengisi Formulir
  6. Sertifikat ketrampilan bila ada

  1. Pencari kerja mengisi formulir pendaftaran
  2. Pencari kerja menyerahkan persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi persyaratan
  4. Petugas melakukan wawancara terhadap pencari kerja
  5. Petugas melakukan pembuatan Kartu Pencari Kerja (Ak-1)
  6. Petugas melakukan validasi Kartu Pencari Kerja (Ak-1) yang telah dicetak
  7. Petugas menandatangani Kartu Pencari Kerja (Ak-1)
  8. Penyerahan Kartu Pencari Kerja (Ak-1) kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya/Gratis

Hasil verifikasi dan print out Kartu Pencari Kerja (Ak-1)

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bagian Helpdesk;
  2. Media telepon dinas : (0352) 481931 ext.481931
  3. Media telp HP dan WA (081 335 211 133)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Pencari Kerja (Ak-1)"