Penerbitan Surat Pindah Datang Orang Asing yang mempunyai ijin tempat tinggal tetap

  1. Surat Keterangan Pindah Datang dari desa diketahu Camat
  2. KK
  3. KTP
  4. Fc.Paspor
  5. Fc.izin tinggal tetap
  6. SKCK

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani form permohonan pindah
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  3. Kades/Lurah menandatangani permohonan pindah dan diketahui Camat
  4. Surat Keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil untuk diverifikasi
  5. Hasil verifikasi didaftarkan ke petugas Dispendukcapil untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri (SKPLN )
  6. SKPLN beserta kelengkapan/persyaratannya diserahkan kepemohon sebagai dasar untuk mendaftarkan ke negara tujuan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah/Datang

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah Datang Orang Asing yang mempunyai ijin tempat tinggal tetap"