Pelayanan Non Perizinan

  1. Surat Keterangan Ahli Waris
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK

  1. Surat Keterangan Ahli Waris

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Melalui Kotak Saran dan Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Non Perizinan"