20 Menit waktu pelayanan, estimasi produk jadi tergantung situasi dan kondisi
Apabila pelaporan melampui batas waktu (30 hari
sejak kedatangannyadi luar negeri) dikenai sanksi
administrasi sebesar Rp. 50.000
Surat Keteraangan Pindah Datang Dari Luar Negeri (SKP-LN).
Kotak saran/aduan, SMS Centre, petugas penerima
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store