Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri ( Skp-Ln )

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. kartu keluarga
  3. ktp-el pemohon
  4. Form. Surat Pengantar Pindah Luar Negeri yang diverifikasi dan ditanda tangani oleh Petinggi/Lurah dan dilegalisasi oleh pejabat Kec.

  1. Pemohon datang mengambil no. antrian.
  2. Menunggu panggilan pelayanan sesuai antrian.
  3. Menyerahkan berkas/persyaratan kepada petugas.
  4. Menunggu verifikasi dan falidasi berkas pengajuan.
  5. Sudah lengkap di proses, jika belum lengkap pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu.
  6. Menunggu proses entry dan percetakan oleh petugas serta pengesahan/penandatanganan oleh Kepala Dinas.
  7. Distempel dan diserahkan kepada pemohon.

20 Menit waktu pelayanan, estimasi produk jadi tergantung situasi dan kondisi

Apabila pelaporan melampui batas waktu (30 hari
sejak kedatangannyadi luar negeri) dikenai sanksi
administrasi sebesar Rp. 50.000

Surat Keteraangan Pindah Datang Dari Luar Negeri (SKP-LN).

Kotak saran/aduan, SMS Centre, petugas penerima
pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri ( Skp-Ln )"