20 Menit waktu pelayanan, estimasi waktu penyelesaian tergantung situasi dan kondisi
jika ada leterlambatan
melapor selama 30 hari denda Rp. 50.000,-.
Surat Keteraangan Pindah Datang (SKPD).
Kotak saran/aduan, SMS Centre, petugas penerima
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store