Surat Keterangan Pindah Datang (Skp )

  1. SKPP dari daerah asal.
  2. FC. Kartu Keluarga
  3. FC. KTP pemohon
  4. KTP asli dilapmirkan.
  5. Fc. Surat Nikah (perubahan Status)

  1. Pemohon datang mengambil no. antrian.
  2. Menunggu panggilan pelayanan sesuai antrian.
  3. Menyerahkan berkas/persyaratan kepada petugas.
  4. Menunggu verifikasi dan falidasi berkas pengajuan.
  5. Sudah lengkap di proses, jika belum lengkap pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu.
  6. Menunggu proses dan percetakan oleh petugas serta pengesahan/penandatanganan Kabid Dafduk Atas Nama Kepala Dinas.
  7. Distempel dan diserahkan kepada pemohon.

20 Menit waktu pelayanan, estimasi waktu penyelesaian tergantung situasi dan kondisi

jika ada leterlambatan
melapor selama 30 hari denda Rp. 50.000,-.

Surat Keteraangan Pindah Datang (SKPD).

Kotak saran/aduan, SMS Centre, petugas penerima
pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang (Skp )"