Penerbitan KK Karena Hilang atau Rusak

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
  2. Surat Pengantar Kelurahan
  3. KK yang Rusak/Fotokopi KK
  4. Fotokopi buku nikah yang dilegalisir

  1. Penduduk membawa surat pengantar kelurahan dan surat kehilangan dari kepolisian
  2. Penyerahan dokumen KK kepada penduduk

3 Hari kerja

Rp. 20

Dokumen KK

Saran dan pengaduan lewat kotak aduan dan facebook disdukpil lhokseumawe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK Karena Hilang atau Rusak"