Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pengangkutan dan Bongkar Muat Bahan Berbahaya Kapal Angkutan Sungai dan Danau Keberangkatan dari Kota Pontianak

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau (SIUASDA)
  3. FFoto copy Dokumen dan Surat - Surat Kapal
  4. Delevery Order (DO) dari Penyalur Resmi BBM

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pemproses administrasi dan pemeriksaan berkas.
  2. Jika persyaratan administrasi pemohon lengkap, Petugas melakukan pemeriksaan kapal di lapangan.
  3. Pemohon menerima Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya / BBM Kapal Angkutan Sungai dan Danau.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya / BBM Kapal Angkutan Sungai dan Danau.

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telp. Pengaduan:
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS :081257832121
e-mail: dishub@pontianakkota@go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pengangkutan dan Bongkar Muat Bahan Berbahaya Kapal Angkutan Sungai dan Danau Keberangkatan dari Kota Pontianak"