Pelayanan Non Perizinan

  1. Surat Pengantar Nikah dari KUA
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Ijasah terakhir
  5. Akta Kelahiran
  6. Pas Photo gandeng 1 (satu) lembar

  1. Surat Rekomendasi Nikah Dispensasi Nikah

Setelah Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah Dispensasi Nikah

Melalui Kotak Saran dan Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Non Perizinan"