Rekomendasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. Fotocopy KTP Penanggungjawab usaha / kegiatan;
  2. Fotocopy NPWP usaha / kegiatan (jika tidak ada bisa diganti dengan NPWP usaha / kegiatan);
  3. Dokumen pendirian usaha / kegiatan (Akta Pendirian / Akta Perubahan / Surat Keterangan dari instansi yang berwenang);
  4. Fotocopy SIUP & TDP usaha / kegiatan (jika ada);
  5. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Fotocopy Surat Keterangan Domisili usaha / kegiatan yang diterbitkan oleh Kepala Desa / Kelurahan / Camat di lokasi usaha / kegiatan;
  7. Fotocopy legalitas status lahan yang ditempati usaha / kegiatan,
  8. Fotocopy Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga di sekitar lokasi usaha / kegiatan (tanda tangan tetangga sekitar lokasi usaha / kegiatan);
  9. Profil usaha / kegiatan;
  10. Denah lokasi usaha / kegiatan;
  11. Dokumentasi foto lokasi usaha / kegiatan;
  12. Dokumentasi foto peralatan / utilitas yang mendukung usaha / kegiatan;
  13. Dokumentasi foto Prasarana - Sarana Sanitasi di lokasi usaha / kegiatan;
  14. Dokumentasi foto usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan (untuk usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan);
  15. Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);

  1. Pemrakarsa mengisi blanko Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  2. Petugas Helpdesk akan memanggil penyedia dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Pemrakarsa menyatakan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan dan ditandatangani diatas materai;
  4. Apabila berkas lengkap maka helpdesk menyerahkan berkas permohonan kepada tim pengarah SPPL untuk diproses lebih lanjut;
  5. Tim pengarah SPPL memeriksa ulang kelengkapan berkas permohonan dan melakukan survey lapangan jika diperlukan kemudian membuat berita acara pemeriksaan;
  6. Bila Berita Acara sudah selesai ditandatangani oleh tim pengarah SPPL, maka akan dibuatkan surat Rekomendasi SPPL dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
  7. Petugas helpdesk menerima dan menyampaikan lembar persetujuan kepada Penyedia barang/jasa;

  1. Pemrakarsa mengisi  blanko Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  2. Petugas Helpdesk akan memanggil penyedia dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Pemrakarsa menyatakan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan dan ditandatangani diatas materai;
  4. Apabila berkas lengkap maka helpdesk menyerahkan berkas permohonan kepada tim pengarah SPPL untuk diproses lebih lanjut;
  5. Tim pengarah SPPL memeriksa ulang kelengkapan berkas permohonan dan melakukan survey lapangan jika diperlukan kemudian membuat berita acara pemeriksaan;
  6. Bila Berita Acara sudah selesai ditandatangani oleh tim pengarah SPPL, maka akan dibuatkan surat Rekomendasi SPPL dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
  7. Petugas helpdesk menerima dan menyampaikan lembar persetujuan kepada Penyedia barang/jasa;

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)"