Penerbitan Surat Keterangan Pindah penduduk WNI antar Kabupaten/Provinsi

  1. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan
  2. Surat keterangan pindah ditandatangani Kades/Lurah diketahui Camat
  3. KK
  4. KTP
  5. Pas photo 3 x4 sebanyak 7 lembar
  6. Fc Buku Nikah/Akta Perkawinan
  7. Fc Surat Perceraian/Akta Perceraian

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani form permohonan pindah
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Kades/Lurah menandatangani permohonan pindah dan diketahui Camat
  4. Surat Keterangan Pindah diserahkan diserahkan kepada pemohon untuk diserahkan ke Dispendukcapil untuk diverifikasi
  5. Hasil verifikasi didaftarkan ke petugas Dispendukcapil untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPD)
  6. SKPDWNI beserta kelengkapan/persyaratan diserahkan kepada pemohon sebagai dasar penerbitan KK/KTP baru

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keteranga Pindah/Datang

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah penduduk WNI antar Kabupaten/Provinsi"