Surat Pengantar Pindah Penduduk

  1. Surat pengantar dari RT
  2. Surat pengantar dari pemerintah Desa
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy KK
  5. Pas Photo ukuran 4x6, 1 (satu) lembar

  1. pembuatan Surat Pindah Penduduk

Setelah Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN NON PERIZINAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Penduduk"