Registrasi Surat Pernyataan Tanah

  1. Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  2. Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang ( wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir )
  3. Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
  4. Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli ( jika ada )
  5. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  3. Melakukan peninjauan ke objek tanah
  4. Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah

Kelurahan Daratsekip
Jalan K.H.A Dahlan No. 18 Pontianak 78117 
No Telp : (0561) 764840 
Email : Kelurahan DaratSekip 
Facebook : Kelurahan Daratsekip
Instagram : Keldaratsekip
Call center : (0561) 8181771


SP4N-LAPOR! :
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pernyataan Tanah"