Surat Keterangan Penguasaan Tanah

  1. Surat Permohonan kepada Lurah
  2. Surat Pengantar RT
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon (wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir)
  4. Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  6. Denah Lokasi
  7. Surat Pernyataan Tanah
  8. Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
  9. Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi-saksi
  10. Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  3. Pemohon menerima Surat Penguasaan Tanah

1 Hari 65menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah

Kelurahan Daratsekip
Jalan K.H.A Dahlan No. 18 Pontianak 78117 
No Telp : (0561) 764840 
Email : Kelurahan DaratSekip 
Facebook : Kelurahan Daratsekip
Instagram : Keldaratsekip
Call center : (0561) 8181771


SP4N-LAPOR! :
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penguasaan Tanah"