Pelayanan Poli Gigi

  1. 1. Membawa identitas diri atau
  2. 2. Membawa Kartu Berobat atau
  3. 3. Membawa BPJS/KIS
  4. 4. Mendaftar di Pendaftaran

  1. 1. Pasien menunggu antrian pelayanan poli gigi
  2. 2. Pasien emergency, lansia di dahulukan
  3. 3. Petugas paramedis memastikan ketepatan identitas pasien
  4. 4. Anamnese dan pemeriksaan tanda vital dilakukan oleh petugas paramedis
  5. 5. Pemeriksaan dan tindakan dilakukan oleh petugas medis dan atau petugas paramedis
  6. 6. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan (pemeriksaan laboratorium)
  7. 7. Rujukan internal dan eksternal bila diperlukan
  8. 8. Pemberian resep untuk pengambilan obat bila diperlukan

Jangka waktu pelayanan antara 15 - 60 menit tergantung kasus yang ditangani

  1. Umum :  Sesuai dengan Perbup No. 59 Tahun 2012
  2. JKN     : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Poli Gigi (Pencabutan, penambalan, pembersihan karang gigi dan pengobatan)

Email : keluhanpuskesmasngaglik2@gmail,com

Telepon: (0274) 4360 557

HP : 08175 460048

Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"