Penerbitan Surat Keterangan Pindah penduduk WNI antar Kecamatan

  1. Surat Pengantar RT/RW diketahui desa
  2. Mengisi formulir pindah penduduk antar desa
  3. KK
  4. KTP
  5. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Fc Buku Nikah/Akta Perkawinan
  7. Fc Surat Perceraian/Akta Perceraian

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani form permohonan pindah
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Kades/Lurah menandatangani permohonan pindah diketahui Camat
  4. Camat atas nama Kepala Dispendukcapil menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah
  5. Surat Keterangan pindah diserahkan kepada pemohon dilaporkan di darah tujuan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah/Datang

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah penduduk WNI antar Kecamatan"