Pelayanan Poli Umum

  1. Pasien mendaftar melalui pendaftaran
  2. 2. Membawa kartu berobat atau
  3. 3. Membawa BPJS/KIS
  4. 4. pasien mendaftar di pendaftaran

  1. 1. Pasien menunggu antrian pelayanan poli umum
  2. 2. Pasien emergency, lansia dan pasien resiko tinggi didahulukan
  3. 3. Petugas paramedis memastikan ketepatan identitas pasien
  4. 4. Anamnese dan pemeriksaan tanda vital dilakukan oleh petugas paramedis
  5. 5. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas medis dan atau petugas paramedis
  6. 6. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan (pemeriksaan laboratorium)
  7. 7. Rujukan internal dan eksternal bila diperlukan
  8. 8. Penanganan tindakan bila diperlukan
  9. 9. Pemberian resep untuk pengambilan obat

waktu pelayanan antara 15-30 menit tergantung dari kasus yang ditangani

  1. Umum :  Sesuai dengan Perbup No. 59 Tahun 2012
  2. JKN     : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pemeriksaan Kesehatan Umum, Tindakan medis, Surat Keterangan Dokter,

Email : keluhanpuskesmasngaglik2@gmail.com

Telepon: (0274) 4360 557

HP : 08175 460048

Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"