Pelayanan Pemberian Surat Izin Berlayar (SIB) Kapal Angkutan Sungai dan Danau

  1. Foto copy Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau (SIUASDA)
  2. Foto copy Dokumen dan Surat – Surat Kapal
  3. Surat Keterangan Kecakapan Nautika Kapal Angkutan Sungai dan Danau (Asli)
  4. Surat Keterangan Kecakapan Teknika Kapal Angkutan Sungai dan Danau (Asli)
  5. Manifest Muatan Barang.
  6. Manifest Jumlah Penumpang

  1. Pemilik / Nakhoda Kapal Melapor ke Petugas Dermaga Dengan Melampirkan Persyaratan dan Menyerahkan Berkas Kepada Petugas.
  2. Berkas Persyaratan Diperiksa Petugas, Jika Lengkap Petugas Melakukan Pemeriksaan Phisik Kapal berupa : Kondisi Kapal, Jumlah Penumpang, Jumlah Muatan dan Alat – alat Keselamatan
  3. Petugas Menyerahkan Surat Izin Berlayar (SIB)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Berlayar (SIB) Kapal Angkutan Sungai dan Danau.

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS : 081257832121
e-mail: dishub@pontianakkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Izin Berlayar (SIB) Kapal Angkutan Sungai dan Danau"