Pembuatan Surat Sporadik

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Sporadik sekitar 21 Hari, apabila Suket telah selesai anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan / Desa setempat.

21 Hari kerja

TIDAK ADA BIAYA / GRATIS

Surat Sporadik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Sporadik"