Pembuatan Surat Keterangan Miskin / Tidak Mampu

  1. 1.       Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2. 2.       Fotocopy KTP Kepala Keluarga dan KTP Pemohon
  3. 3.       Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4.       Mengisi blangko yang disediakan
  5. 5.       Melampirkan fotocopy KTP saksi
  6. 6.       Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Keterangan Miskin / Tidak Mampu sekitar 25 Menit.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Suket Miskin / Tidak Mampu

Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Miskin / Tidak Mampu "