Pembuatan Surat Keterangan Nikah

  1. 1.       Surat Pengantar RT setempat
  2. 2.       Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  3. 3.       Surat pernyataan pemohon/biodata
  4. 4.       Surat pernyataan belum menikah dari orang tua / wali
  5. 5.       Foto 4 x 6 (1lembar) pasangan
  6. 6.       Bagi yang cerai hidup melampirkan Akta Cerai dan bagi yang Cerai Mati melampirkan Surat Kematian
  7. 7.       Tanda lunas PBB tahun berjalan
  8. 8.       Surat izin Orang Tua (usia ?20 tahun)

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Keterangan Menikah sekitar 25 Menit.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Nikah

Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Nikah"