Pembuatan Surat Keterangan Gaib

  1. 1.       Surat Pengantar RT setempat
  2. 2.       Fotocopy kartu Keluarga
  3. 3.       Fotocopy Surat Nikah
  4. 4.       Fotocopy KTP yang ditinggalkan
  5. 5.       Surat Pernyataan yang ditinggalkan
  6. 6.       Fotocopy KTP saksi

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Keterangan Gaib sekitar 25 Menit.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Suket Gaib

Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Gaib"