Pembuatan Surat Keterangan Kedudaan / Kejandaan

  1. 1.       Surat pengantar Ketua RT setempat
  2. 2.       Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Pemohon
  3. 3.       Fotocopy Surat Nikah / Persyaratan pernah Nikah
  4. 4.       Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan / Akte Kematian
  5. 5.       Tanda Lunas PBB tahun Berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Keterangan Kedudaan / Kejandaan sekitar 20 Menit.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Suket Kedudaan / Kejandaan

Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Kedudaan / Kejandaan"