Pembuatan Suket Kematian dan Santunan Kematian

  1. 1.       Surat Pengantar RT setempat
  2. 2.       KTP asli yang meninggal
  3. 3.       Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  4. 4.       Fotocopy KTP Ahli Waris
  5. 5.       Surat Kematian dari Kelurahan
  6. 6.       Materai Rp 6.000,-
  7. 7.       Berkas 4 rangkap
  8. 8.       Tanda Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Keterangan Kematian sekitar 20 Menit.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Suket Kematian & Santunan Kematian

Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Suket Kematian dan Santunan Kematian"