Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. 1.       Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2. 2.       Fotocopy KTP dan KK ybs
  3. 3. Mengisi Blangko KTP
  4. 4.       Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar
  5. 5.       Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. 1. datang ke kelurahan setempat
  2. 2. pastikan persyaratan anda lengkap
  3. 3. serahkan ke petugas kelurahan dan petugas akan memproses

Selama persyaratan lengkap

Tidak ada biaya atau gratis

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Email : kel-kemuning@banjarbarukota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"