PELAYANAN pembuatan kartu keluarga

  1. 1.       Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2. 2.       Mengisi formulir KK
  3. 3.       Asli dan fotocopy Surat Pindah dari tempat tinggal sebelumnya (KK baru)
  4. 4.       Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. 1. Datang ke kelurahan setempat
  2. 2. datang membawa persyaratan lengkap
  3. 3. serahkan ke petugas dan petugas akan memproses

Selama persyaratan lengkap

Tidak ada biaya atau gratis

Pembuatan Kartu Keluarga

Email : kel-kemuning@banjarbarukota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN pembuatan kartu keluarga"