Penerbitan Surat Keterangan Pindah penduduk WNI antar desa

  1. Surat pengantar RT/RW Diketahui desa
  2. Mengisi formulir pindah penduduk antar desa
  3. KK
  4. KTP
  5. Fc Surat Nikah/Akta Perkawinan
  6. Fc Surat Cerai/Akta Perceraian

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani form permohonan pindah
  2. Petugas registrasi desa melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Kepala Desa/Lurah a.n Kepala Dispendukcapil menandatangani surat keterangan pindah
  4. Surat Keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk dilaporkan kepada Desa/Kelurahan tujuan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah/Datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah penduduk WNI antar desa"