Penerbitan KTP karena perubahan Data bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tetap

  1. Fotocopy KK
  2. KTP lama
  3. Surat Ketarangan /Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan atau peristiwa penting
  4. Surat pengantar dari Kades/Lurah yang diketahui Camat

  1. Staf administrasi menerima berkas permohonan
  2. Staf administrasi mencatat di buku pendaftaran dan memberikan bukti pendaftaran dan memberikan bukti pendaftaran kepada pemohon
  3. Staf operator melakukan perekaman data pemohon melalui program SIAK
  4. Staf operator mencetak KTP
  5. Staf administrasi menyerahkan KTP kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP karena perubahan Data bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tetap"