Penerbitan KTP hilang atau rusak bagi WNI dan orang asing yang memiliki izin tetap

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  2. Fotocopy KK
  3. Surat pengantar dari Kades/Lurah yang diketahui Camat
  4. Paspor dan ijin tinggfal tetap bagi orang asing

  1. Staf administrasi menerima berkas permohonan
  2. Staf administrasi mencatat di buku pendaftaran dan memberikan bukti pendaftaran dan memberikan bukti pendaftaran kepada pemohon
  3. Staf operator melakukan perekaman data pemohon melalui program SIAK
  4. Staf operator mencetak KTP
  5. Staf administrasi menyerahkan KTP kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP hilang atau rusak bagi WNI dan orang asing yang memiliki izin tetap"