Pelayanan Surat Pengesahan Usulan Pensiunan Non Pegawai Negeri Sipil (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia / Polisi (ASABRI TNI/Polisi)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Buku Nikah (legalisir Kantor Urusan Agama)
  4. Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan berjalan

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. mengesahkan usulan pensiun non Pegawai Negeri Sipil; dan
  3. pemohon menerima surat pengesahan usulan pensiun non Pegawai Negeri Sipil.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Usulan Pensiunan Non Pegawai Negeri Sipil (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia / Polisi (ASABRI TNI/Polisi)

Kantor Kecamatan Pontianak Timur
Jalan Rasuna Said Komplek Perumnas III, Kelurahan Tanjung Hulu Kode Pos 78237
Telp. Pengaduan :
- 0561-742305 (Kantor)
E-mail               : kecpontianaktimur@gmail.com
Facebook         : -
Call Center       : 0561-742305


SP4N-LAPOR!  :
- Website : lapor.go.id
- SMS        : 1708
- E-Mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengesahan Usulan Pensiunan Non Pegawai Negeri Sipil (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia / Polisi (ASABRI TNI/Polisi)"