Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Pengesahan Surat Persetujuan Lingkungan yang sudah disetujui Rukun Tetangga dan Lurah
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk warga yang menyetujui
  4. sketsa lokasi
  5. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan; dan
  3. pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan

Kantor Kecamatan Pontianak Timur
Jalan Rasuna Said Komplek Perumnas III, Kelurahan Tanjung Hulu Kode Pos 78237
Telp. Pengaduan :
- 0561-742305 (Kantor)
E-mail               : kecpontianaktimur@gmail.com
Facebook         : -
Call Center       : 0561-742305


SP4N-LAPOR!  :
- Website : lapor.go.id
- SMS        : 1708
- E-Mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan"