Pelayanan Surat Keterangan Pembangunan Tower

  1. Ijin Pendahuluan dari Walikota
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon/pemilik
  3. Fotocopy SITU
  4. SIUP
  5. Sketsa Lokasi
  6. Surat Persetujuan Lingkungan
  7. Surat Keterangan Rukun Tetangga
  8. Surat Keterangan Lurah
  9. Surat Perjanjian Sewa Tanah
  10. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Pembangunan Tower; dan
  3. pemohon menerima Surat Keterangan Pembangunan Tower.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surket Pembangunan Tower

Kantor Kecamatan Pontianak Timur
Jalan Rasuna Said Komplek Perumnas III, Kelurahan Tanjung Hulu Kode Pos 78237
Telp. Pengaduan :
- 0561-742305 (Kantor)
E-mail               : kecpontianaktimur@gmail.com
Facebook         : -
Call Center       : 0561-742305


SP4N-LAPOR!  :
- Website : lapor.go.id
- SMS        : 1708
- E-Mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pembangunan Tower"