Pasien Umum Membawa Kartu Identitas Diri (KK/KTP/Dll)
Pasien BPJS membawa Kartu BPJS dan Kartu Identitas Diri,
1, Pasien datang dan diperiksa tim medis di IGD
2. Keluarga melakukan pendaftaran
3. Dilakukan tindakan medis sesuai prosedur, serta dilakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
4. Pengambilan obat oleh keluarga
5. Menyelesaikan administrasi untuk pasien umum
6. Melengkapi persyaratan untuk pasien BPJS
7. Pasien Rawat Jalan/Rawat Inap/Rujuk/Meninggal
Waktu tanggap melayani pasien < 15>
Tindakan sesuai dengan kondisi pasien
Pasien BPJS tidak dipungut biaya
Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati Lamongan No 96 Tahun 2016
Pasien BPJS dan Umum
e-mail : ngimbangrsud@yahoo.com
Instagram : rsudngimbanglamongan
facebook : rsudngimbanglamongan
website : www.lamongankab.go.id/rsudngimbang/
wa : 085755310771
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.