Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien Umum Membawa Kartu Identitas Diri (KK/KTP/Dll)
  2. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS dan Kartu Identitas Diri,

  1. 1, Pasien datang dan diperiksa tim medis di IGD 2. Keluarga melakukan pendaftaran 3. Dilakukan tindakan medis sesuai prosedur, serta dilakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 4. Pengambilan obat oleh keluarga 5. Menyelesaikan administrasi untuk pasien umum 6. Melengkapi persyaratan untuk pasien BPJS 7. Pasien Rawat Jalan/Rawat Inap/Rujuk/Meninggal

  1. Waktu tanggap melayani pasien < 15>
  2. Tindakan sesuai dengan kondisi pasien

  • Pasien BPJS tidak dipungut biaya
  • Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati Lamongan No 96 Tahun 2016

Pasien BPJS dan Umum

  • e-mail : ngimbangrsud@yahoo.com
  • Instagram : rsudngimbanglamongan
  • facebook : rsudngimbanglamongan
  • website : www.lamongankab.go.id/rsudngimbang/
  • wa : 085755310771
  • kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"