Standar Layanan Sertifikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional (UKOT/UMOT)

  1. Sertifikat Produksi UKOT: Rencana Produksi UKOT; dan Memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab teknis atau memiliki sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian yang memiliki sertifikat pelatihan atau apoteker Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab teknis bagi UKOT yang memproduksi kapsul danlatau cairan obat.
  2. Sertifikat Produksi UMOT: Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi; Memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Sertifikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional (UKOT/UMOT)

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Sertifikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional (UKOT/UMOT)"