Standar Layanan Izin Reklame [IR]

  1. Fotokopi KTP pemohon/penanggungjawab dan surat keterangan domisili bagi yang tidak ber-KTP Manggarai Barat
  2. Fotokopi NPWP
  3. Keterangan Perkiraan daftar jenis reklame yang akan dipasang
  4. Foto dan gambar situasi lokasi
  5. Fotokopi IPPR untuk tiap titik lokasi
  6. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan [untuk berbadan hukum]
  7. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari pemilik tanah (apabila menggunakan ruang privat/tanah milik pribadi)
  8. Pernyataan tertulis kesanggupan memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan reklame pada reklame
  9. Khusus pemohon perpanjangan izin, dilampirkan izin lama

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Merujuk Perda Pajak Reklame

Izin Reklame [IR]

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Reklame [IR]"