Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama untuk pasien baru
  5. Surat Kontrol untuk pasien lama

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian 2. Menunggu panggilan di ruang tunggu pendaftaran 3. Untuk pasian umum - Menyerahkan kartu identitas diri (KK,KTP,SIM dll) - Registrasi ke loket pendaftaran Untuk pasien BPJS - Menyerahkan kartu BPJS asli - KK atau KTP - Surat rujukan FKTP ( Pasien baru ) - SKDP atau surat kontrol ( Pasien Lama ) - Registrasi dan cetak SEP 4. Pasien akan medapatkan pelayanan medis. 5. Pasien ke TPPRI (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap) - Cetak SEP - Mengisi Pengantar MRS - Mengisi Pernyataan Penjaminan 6. Pasien akan medapatkan pelayanan medis di Instalasi Rawat Inap

  1. Pasien Umum 4 Menit
  2. Pasien BPJS 7 Menit

  • Pasien BPJS tidak dipungut biaya
  • Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati Lamongan No 96 Tahun 2016

pasien bpjs dan pasien umum

  • e-mail : ngimbangrsud@yahoo.com
  • Instagram : rsudngimbanglamongan
  • facebook : rsudngimbanglamongan
  • website : www.lamongankab.go.id/rsudngimbang/
  • wa : 085755310771
  • kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Inap"