Izin Mendirikan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter

  1. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan
  2. Fotokopi NPWP perusahaan
  3. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha
  4. Gambar rencana pembangunan yang terdiri dari gambar site plan lengkap dengan titik koordinat dan gambar konstruksi
  5. Persetujuan masyarakat setempat
  6. Rekomendasi Keuchik
  7. Pertimbangan Teknis dari Menteri Perhubungan/ Rekomendasi dari Dirjen Perhubungan Udara
  8. Izin Lingkungan
  9. Fotokopi PBB

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Mendirikan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter"