Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar Rukun Tetangga
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Pengantar Kelurahan

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu; dan
  3. pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surket Tidak Mampu

Kantor Kecamatan Pontianak Timur
Jalan Rasuna Said Komplek Perumnas III, Kelurahan Tanjung Hulu Kode Pos 78237
Telp. Pengaduan :
- 0561-742305 (Kantor)
E-mail               : kecpontianaktimur@gmail.com
Facebook         : -
Call Center       : 0561-742305


SP4N-LAPOR!  :
- Website : lapor.go.id
- SMS        : 1708
- E-Mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"