Pelayanan Usulan Pensiun

  1. Fotocopy Kartu Tanda penduduk
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah (legalisir KUA)
  4. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. mengesahkan usulan pensiun; dan
  3. pemohon menerima Pengesahan Usulan Pensiun.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Usulan Pensiun

Kantor Kecamatan Pontianak Timur
Jalan Rasuna Said Komplek Perumnas III, Kelurahan Tanjung Hulu Kode Pos 78237
Telp. Pengaduan :
- 0561-742305 (Kantor)
E-mail               : kecpontianaktimur@gmail.com
Facebook         : -
Call Center       : 0561-742305


SP4N-LAPOR!  :
- Website : lapor.go.id
- SMS        : 1708
- E-Mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan Pensiun"