Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar Rukun Tetangga
  2. Akta Kematian
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Ahli Waris
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk saksi 2 (dua) orang yang dilegalisir
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000
  7. Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi
  8. Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah
  9. Surat Kuasa dari ahli waris apabila diwakilkan oleh pihak ketiga
  10. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
  11. Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris; dan
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris.

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Surket Waris

Kantor Kecamatan Pontianak Timur
Jalan Rasuna Said Komplek Perumnas III, Kelurahan Tanjung Hulu Kode Pos 78237
Telp. Pengaduan :
- 0561-742305 (Kantor)
E-mail               : kecpontianaktimur@gmail.com
Facebook         : -
Call Center       : 0561-742305


SP4N-LAPOR!  :
- Website : lapor.go.id
- SMS        : 1708
- E-Mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"