Pembuatan Suket Kematian dan Santunan Kematian

  1. Surat Pengantar RT setempat
  2. KTP asli yang meninggal
  3.   Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  4. Surat Kematian dari Kelurahan
  5.   Materai Rp 6.000,-
  6. Berkas 4 rangkap
  7. Tanda Lunas PBB tahun berjalan

  1. 1. Silahkan datang ke kelurahan setempat 2.Membawa persyaratan lengkap pemohon 3.petugas akan menerima data dan memproses 4.Tunggu proses pencetakan dari petugas kelurahan setempat

Selama persyaratan lengkap

Tidak ada biaya atau gratis

Suket Kematian dan Santunan Kematian

Email : kel-kemuning@banjarbarukota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Suket Kematian dan Santunan Kematian"