Penerbitan KTP bagi orang asing

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
  2. Fotocopy dilegalisir KK,Kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun,Kutipan akta kelahiran,Paspor dan ijin tinggal tetap
  3. Surat keterangan ijin tinggal tetap

  1. Staf administrasi menerima berkas permohonan
  2. Staf administrasi mencatat di buku pendaftaran dan memberikan bukti pendaftaran dan memberikan bukti pendaftaran kepada pemohon
  3. Staf operator melakukan perekaman data pemohon melalui program SIAK
  4. Staf operator mencetak KTP
  5. Staf administrasi menyerahkan KTP kepada pemohon

7 Hari

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP bagi orang asing"