Penerbitan Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk WNI

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa.Lurah diketahui Camat
  3. Fotokopy KK/akta perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun

  1. Staf administrasi menerima berkas permohonan
  2. Staf administrasi mencatat di buku pendaftaran dan memberikan bukti pendaftaran dan memberikan bukti pendaftaran kepada pemohon
  3. Staf operator melakukan perekaman data pemohon melalui program SIAK
  4. Staf operator mencetak KTP
  5. Staf administrasi menyerahkan KTP kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk WNI"