Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Asli dan Foto copy Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA)
  3. Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi formulir pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

Kantor Kelurahan Tengah  
Jl. Cendrawasih No. 17, Tengah, Pontianak Kota, Kalimantan Barat. Kodepos : 78111
Telpon : (0561) 739234
Email : tengah@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Tengaah Pontianak Kotaa
Instagram : Kelurahan_Tengah_Pontianak

Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store