Surat Izin Cafe

  1. Mengisi surat permohonan
  2. Foto copy IMB
  3. Foto copy SITU yang masih berlaku
  4. Foto copy SIUP
  5. Foto copy serifikat tanah/perjanjian pinjam pakai tanah
  6. foto copy KTP
  7. Foto copy Laik Sehat
  8. Pas foto 3 x 4 2 lembar
  9. surat kuasa bermaterai 6000

  1. pemohon menuju resepsinis mengambil formulir dan mengisi formulir pendaftaran
  2. menyerahkan formulir pendaftaran dan melampirkan syarat administrasi lengkap
  3. pemeriksaan lapangan oleh tim teknis (disetujui/ditolak)
  4. Berkas lengkap surat izin diproses
  5. pemohon mengambil surat izin pada loket pengambilan

1. Pemohon pengambil dan mengisi formulir

2. Menyerahkan frmulir pendaftaran dan syarat administrasi;

3. pemeriksaan lapangan, (disetujui);

4. Proses penerbitan izin;

5 . Penyerahan dokumen surat Izin

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Usaha Cafe

Mengisi formulir pengaduan yang sudah tersedia;

sms : 08524443966662 atau telp 0852444445799

Email ; bp2tsp.jayapurakota@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store