Pelayanan Radiologi

  1. Bukti pendaftaran/registrasi
  2. Memastikan identitas dan kepesertaan pasien
  3. Formulir permintaan pemeriksaan sesuai klinis dari dokter pengirim dan persyaratan teknis sebelum dilakukan pemeriksaan

  1. Petugas melakukan konfirmasi terhadap pasien sebelum melakukan registrasi
  2. Dilakukan pemeriksaan sesui deangan surat pengantar
  3. Membuat Ekspertasi dan mencatat hasil
  4. Mengisi blanko bon pembayaran pemeriksaan dan masukan hasil scaning serta hasil ekspertise kedalam amplop
  5. Lembar ekspertise dibubuhi cap dan ditandatangani basah
  6. Penyerahan hasil ke unit pengirim
  7. Pemanggilan pasien/keluarga sesuai dengan identitas (nama lengkap, usia) di resep
  8. Memberikan penjelasan tentang informasi obat ( Dosis, Cara Minum, Efek samping)
  9. Obat diberikan kepada pasien/keluarga pasien

30 Menit

1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 32  TAHUN 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Komodo

2. Pasien  BPJS tidak dipungut biaya 

Imaging Diagnostik ( USG)

1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan

2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

● Kotak Saran

● email: rsudkomodo@yahoo.com

● Kepala Ruang Radiologi  (0812  4664  5054 )

● Direktur RSUD Komodo     ( 0813 3910 1007 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"