1. Pemohon mengambil dan mengisi formulir permohonan,
2. Menyerahkan formulir dan mendaftar pada frontoffice dilengkapi dengan persyaratan administrasi
3. P;emeriksaan lapangan;
4. Proses lanjut, proses penerbitan izin;
5. Penyerahan dokumen izin pada pemohon.
Tidak dipungut biaya
Dokumen Izin Usaha Bar, Diskotik dan PUB
SMS 085244396662 atau Telp 085244445799, Mengisi Formulir Pengaduan yang telah tersedia, Email: bp2tsp.jayapurakota@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store