Izin Usaha Bar, Diskotik Dan PUB

  1. Pemohon mengambil serta mengisi formulir pendaftaran di resepsionis
  2. mendaftar dengan menyerahkan formulir dan syarat administrasi pada petugas front office
  3. pemeriksaan lapangan (Disetujui)
  4. Berkas lengkap, Penerbitan izin diproses sesuai prosedur
  5. Pengambilan dokumen izin di loket pengambilan

  1. 1. Pemohon dating ke loket resepsiones pengambilan dan mengisi formulir
  2. 2. pemohon menyerahkan formulir kefrontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampirkan syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan lapangan dan pemberitahuan kepada pemohon bahwa permohonan disetujui atau ditolak berdasarka hasil pemeriksaan lapangan
  4. 4. apabila proses lanjut dan berkas lengkap selanjutnya penerbitan izin diproses
  5. 5. Pemohon mengambil SK Izin pada loket pengambilan izin

1. Pemohon mengambil dan mengisi formulir permohonan,

2. Menyerahkan formulir dan mendaftar pada frontoffice dilengkapi dengan persyaratan administrasi

3. P;emeriksaan lapangan;

4. Proses lanjut, proses penerbitan izin;

5. Penyerahan dokumen izin pada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Usaha Bar, Diskotik dan PUB

SMS 085244396662 atau Telp 085244445799, Mengisi Formulir Pengaduan yang telah tersedia, Email: bp2tsp.jayapurakota@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store