Pelayanan Poli Rawat Jalan

  1. ? Sudah mendaftar di loket
  2. ? Rekam Medis
  3. ? Kartu Kepersertaan BPJS bagi peserta BPJS
  4. ? Rekomendasi Jampersal bagi peserta jampersal

  1. Petugas Loket Menyerahkan Rekam Medis ke Petugas Poli Rawat jalan
  2. Petugas Poli Rawat Jalan menerima Rekam Medis dari Petugas loket
  3. Petugas Memberi Nomor Antrian Kepada Pasien
  4. Pasien Menunggu di Ruang Antrian Poli Rawat Jalan
  5. Petugas memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian
  6. Registrasi pasien
  7. Petugas melakukan anamnese, pemeriksaan fisik, terapi dan konseling
  8. Melakukan tindakan medik bila diperlukan
  9. Integrasi program bila diperlukan
  10. Melakukan rujukan bila diperlukan
  11. Mengantar pasien ke Laboratorium, Radiologi bila ada pemeriksaan
  12. Petugas mengarahkan pasien mengambil obat ke apotik

≤ 60 menit

1. Pelayan dokter Umum/Dokkter Gigi = Rp 15.000

2. Pelayanan Dokter Spesialis = Rp 30.000

3. Konsultasi Spesialis = Rp 25.000

4. Pasien BPJS/KIS Tidak dipungut biaya

5. Pelayanan Medik Lainya sesusai Peraturan Bupati Kab. Manggarai Barat, Nomor 32 Tahun 2017  tentang   Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Komodo 

Pelayanan Poli Rawat Jalan

1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan

2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

● Kotak Saran

● email: rsudkomodo@yahoo.com

● Kepala Ruang Rawat Jalan  (0812  3764  3718 )

● Direktur RSUD Komodo     ( 0813 3910 1007 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Rawat Jalan"